Ormas Copot Label 'Masakan Padang' di Cirebon: Ini Kronologinya dan Alasan Dibaliknya

Rabu 30 Oct 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Rencana Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat, 8 Kabupaten/Kota Siap Bergabung, Perlukah Pemekaran Wilay

BACA JUGA:Simak Disini, 10 Kota Ternyaman di Indonesia, Apakah Kotamu Masuk Daftar?

“Kami tidak bisa melarang mereka menjual makanan dengan harga Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Jadi, solusi negosiasi yang paling masuk akal adalah mencopot label 'Masakan Padang', baik bagi pengusaha Minang maupun non-Minang,” tambahnya.

Klarifikasi dari Kapolsek Pabuaran

Kapolsek Pabuaran, AKP Muchamad Soleh, mengonfirmasi bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Sejumlah orang, sekitar tujuh orang, datang ke warung Padang milik Paujan di Desa Sukadana dan meminta agar label ‘Masakan Padang’ dicopot. 

Mereka juga meminta agar makanan tidak dijual dengan harga Rp 10.000, tetapi mengikuti harga umum yang berkisar Rp 16.000.

"Berdasarkan keterangan penjaga warung, mereka meminta agar harga jual mengikuti standar harga yang umum, sekitar Rp 16.000," ujar AKP Soleh.

AKP Soleh memastikan bahwa insiden tersebut berlangsung tanpa kekerasan dan suasana tetap kondusif. “Semua berjalan terkendali, tidak ada insiden kekerasan. Mereka hanya mencopot stiker nama rumah makan tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:Sumsel Terancam Kehilangan 3,3 Juta Penduduk! 7 Kabupaten/Kota Siap

BACA JUGA:Program 100 Hari Kementerian PANRB,Transformasi Struktural dan Seleksi PPPK 2024 Berdasarkan Peringkat Terbaik

Dengan tindakan pencopotan ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakpahaman di masyarakat terkait standar harga Nasi Padang di Cirebon, sehingga persaingan bisnis bisa berjalan lebih sehat dan adil.***

Kategori :