Ormas Copot Label 'Masakan Padang' di Cirebon: Ini Kronologinya dan Alasan Dibaliknya
Ormas Copot Label 'Masakan Padang' di Cirebon: Ini Kronologinya dan Alasan Dibaliknya-ist/net-
Ormas Copot Label 'Masakan Padang' di Cirebon: Ini Kronologinya dan Alasan Dibaliknya
REL, CIREBON - Viralnya sebuah video berdurasi 38 detik yang menunjukkan aksi pencopotan label 'Masakan Padang' di salah satu rumah makan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon.
Pencopotan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Video tersebut memperlihatkan dua orang tengah melepas tulisan ‘Masakan Padang’ dari rumah makan yang menawarkan harga sangat murah, hanya Rp 9.000 per porsi.
Kejadian ini kemudian menimbulkan spekulasi, apakah pencopotan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga persaingan bisnis yang sehat atau hanya soal eksklusivitas label.
Dalam pernyataannya, Penasehat Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), Erlinus Tahar, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapa pun untuk menjual masakan Padang, baik orang Minang maupun non-Minang.
BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Awal 2025, Benarkah?
BACA JUGA:Melihat Teknologi, Hutama Karya Terapkan AI untuk Perencanaan Jalan Tol Trans Sumatera
Namun, Erlinus menggarisbawahi pentingnya menjaga standar harga.
“Kami tidak melarang orang luar Minang menjual Nasi Padang, tapi kalau harganya Rp 9.000 dengan ayam, itu terlalu murah. Ini bukan soal siapa yang berjualan, tapi soal menjaga persaingan tetap sehat,” ujar Erlinus.
Negosiasi dan Pencopotan Label
Menurut Erlinus, munculnya rumah makan yang menggunakan label 'Masakan Padang' dan memasang harga murah menjadi fenomena sejak tahun 2021 atau 2022.
Meskipun strategi harga murah sah-sah saja sebagai bagian dari bisnis, PRMPC berpendapat bahwa harga tersebut bisa menimbulkan dampak negatif bagi eksistensi rumah makan Padang tradisional.
“Silakan berjualan Nasi Padang, tapi jangan jadikan harga murah sebagai promosi utama di depan. Akhirnya, kami negosiasi dan mereka setuju mencopot tulisan 'Masakan Padang',” jelasnya.
Erlinus juga menyebut bahwa langkah ini diambil untuk menghindari salah paham terkait standar harga.