REL,BACAKORAN.CO – Kasus penemuan mayat tanpa kepala yang menggegerkan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, terus ada di dalam pihak kepolisian. Jasad korban, yang teridentifikasi sebagai Sinta Handiyana (40), seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, ditemukan pada 29 Oktober 2024 oleh pekerja pelabuhan, dalam kondisi tanpa kepala. Kepala korban kemudian ditemukan sejauh 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
BACA JUGA:Unit PPA Polres Muba Tangkap Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur
BACA JUGA:Jaringan Pengedar Narkoba dari Lubuklinggau Ditangkap di Muratara
Kriminolog Analisa Rencana Pelaku
Kriminolog Adrianus Meliala menyebut bahwa pelaku memiliki taktik pembunuhan yang terencana dan terkesan keji. “Cara pelaku membungkus tubuh korban dalam lima lapisan, mulai dari kardus, karung, hingga plastik, menunjukkan niat pelaku untuk menyembunyikan identitas dan memperlambat proses terjadinya. Penggunaan bahan-bahan kedap air bau mungkin bertujuan agar pemakaman sulit dikenali dan penemuannya tertunda,” ujar Adrianus.
Menurut Adrianus, metode pembungkusan ini bukanlah hal yang lazim dalam kasus pembunuhan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku berusaha mengelabui orang-orang di sekitar, terutama di lingkungan ramai seperti pelabuhan. Penempatan jasad di area umum, di mana banyak orang berlalu-lalang, membuat orang tidak curiga dibandingkan jika jasad ditemukan di tempat yang sunyi.
BACA JUGA:Sidang Perdana Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani di PN Andoolo: Bantahan atas Dakwaan Penganiayaan
BACA JUGA:Tak Terima Mobilnya Dirusak, Gatot Lapor Polisi
Dugaan Pemilihan Lokasi di Pelabuhan
Selain itu, Adrianus juga menyebutkan adanya kemungkinan bahwa pelaku memilih dermaga sebagai lokasi agar jenazah bisa saja terbawa pasang air. “Dermaga merupakan tempat strategis di mana pasang air dapat membawa tubuh korban semakin jauh, sehingga kebutuhan jejak pelaku,” tambahnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Pihak Polda Metro Jaya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi terkait penemuan ini. AKBP Rovan Richard Mahenu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa polisi akan segera mengungkap identitas pelaku. “Kami berjanji akan segera mengungkap siapa pelakunya,” ujarnya.
BACA JUGA:Polri Selidiki Kasus Penyaluran WNI sebagai Operator Judi Daring di Filipina
BACA JUGA:Profil dan Biodata Virly Virginia, Selebgram yang Dihukum 1 Tahun Penjara karena Kasus Film Panas
Kasus ini tengah ditangani dengan ancaman hukuman berat sesuai Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP bagi pelaku yang terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan berencana.