Tom diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015. Gula ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih, meskipun BUMN yang seharusnya menangani impor gula kristal putih tersebut. Selain itu, proses impor tersebut tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA:Pelaku Begal Ditangkap, Rekannya Diberikan Tindakan Tegas
BACA JUGA:Mahasiswa di Palembang Kehilangan Motor Usai Tidur di Kosan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa impor ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Gula kristal putih yang diolah tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi, yaitu Rp 16.000 per kilogram dibandingkan dengan harga resmi Rp13.000 per kilogram.(*)