REL,BACAKORAN.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeluarkan pernyataan terbaru mengenai keberadaan guru honorer di Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah implementasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan penagihan pegawai non-ASN atau honorer selesai paling lambat Desember 2024.
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah undang-undang ini berlaku, dan mulai tahun 2025 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
BACA JUGA:Mulai 1 November 2024: Pembuatan dan Perpanjangan SIM Wajib Sertakan Kartu JKN
BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia Diprediksi Mereda, Benarkah?
Namun, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghapuskan guru kehormatan. Dia menyatakan, "Kita (Kemendikdasmen) belum ada rencana untuk meniadakan guru honorer karena selama ini posisi dan peran dari guru honorer itu masih sangat kita perlukan." Ia mengakui bahwa guru honorer memainkan peran penting dalam mengatasi masalah distribusi guru di berbagai wilayah dan kekurangan pengajar di beberapa bidang studi tertentu.
Abdul Mu'ti menambahkan, "Mungkin juga kalau misalnya budget-nya memungkinkan, ya kita melakukan rekrutmen guru pada bidang studi tertentu." Hal ini menunjukkan kemungkinan adanya rekrutmen lebih banyak guru honorer jika didukung oleh anggaran yang memadai.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 11 Pegawai Komdigi Terkait Kasus Judi Online
BACA JUGA:Polisi Tangkap 11 Pegawai Komdigi Terkait Kasus Judi Online
Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga meluncurkan Bulan Guru Nasional sebagai bagian dari peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang akan jatuh pada 25 November mendatang. Dalam konteks pendidikan, dia menggarisbawahi visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun sumber daya manusia yang unggul melalui pendidikan, termasuk dengan mewajibkan belajar selama 13 tahun.
Pernyataan ini menjadi penting bagi guru honorer, PNS, dan PPPK, yang perlu memahami kebijakan terbaru dan dampaknya terhadap keberadaan mereka di sistem pendidikan Indonesia.(*)