REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah telah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Meski begitu, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti program ini. Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat dua kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Prioritas Kelulusan Seleksi PPPK 2024 untuk Guru dan D-IV Bidan Pendidik
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 di Empat Lawang Belum Pasti, BKPSDM Tunggu Petunjuk Teknis
Dua Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat:
1. Tenaga honorer yang melamar lebih dari satu instansi atau jenis jabatan. Kategori pertama yang tidak akan diangkat adalah tenaga honorer yang melakukan pelamaran di lebih dari satu instansi atau pada berbagai jenis jabatan di instansi yang berbeda. Pemerintah berupaya menjaga keutuhan proses seleksi dan penempatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi, sehingga aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap pegawai ditempatkan dengan fokus pada satu instansi.
2. Tenaga honorer yang melamar menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Kategori kedua adalah tenaga honorer yang terdeteksi menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan. Penggunaan identitas ganda dianggap sebagai pelanggaran serius, yang menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Peraturan Terbaru MenPAN RB, Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024
Kategori kedua ini akan dianggap gugur dalam proses seleksi dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Pemerintah dalam Pengangkatan PPPK
Program perekrutan tenaga honorer ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pegawai non-ASN di berbagai instansi. Tenaga honorer yang memenuhi syarat akan mengikuti tes seleksi sebagai tahap akhir sebelum resmi diangkat menjadi PPPK. Pemerintah juga telah menetapkan kuota pencairan untuk energi honorer sebesar 100 persen, dengan tujuan mempercepat penyelesaian masalah honorer di tanah air.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan proses yang adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta masyarakat luas.(*)