REL, Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) tengah memasuki tahap finalisasi terkait jumlah usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Cahyadi Ari, menyampaikan bahwa pemastian nominal masih dalam proses finalisasi dan validasi kebutuhan masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Saat dihubungi wartawan pada Rabu (10/1), Cahyadi menjelaskan bahwa Pemkab OKI akan tetap mengikuti panduan Surat Menpan, dengan fokus utama pada penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah penataan ini melibatkan kalkulasi dan pembaruan peluang tenaga kerja non ASN di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Terima Kunjungan Regional CEO BRI Palembang
BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
"Pendataan ulang ini dilakukan untuk memaksimalkan jumlah tenaga kerja non ASN yang memenuhi kualifikasi, dengan harapan dapat mengisi kekosongan jabatan di instansi," tegas Cahyadi.
Cahyadi menyatakan bahwa meskipun idealnya semua jabatan harus terisi, namun hal tersebut dipengaruhi oleh faktor pegawai yang pensiun, rotasi, dan mutasi.
Pada tahun 2023, sebanyak 393 pegawai dijadwalkan pensiun, sementara 58 orang akan mengalami mutasi. Untuk tahun 2024, jumlah pensiunan akan kembali diperbarui sesuai dengan data terkini.
Upaya finalisasi ini mencerminkan komitmen Pemkab OKI dalam memastikan keberlanjutan pelayanan publik melalui optimalisasi sumber daya manusia di berbagai unit kerja di kabupaten tersebut. (*)