REL, Palembang - PT Bima Citra Realty melanjutkan proses revitalisasi Pasar 16 Ilir setelah mendapatkan persetujuan dari para pedagang.
Persetujuan tersebut didapatkan dengan memenuhi sejumlah tuntutan dari pedagang, yang menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan umum dan masyarakat dalam proses revitalisasi.
Perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir, Jamar Gledek Saputra, menyatakan kesepakatan ini selama proses sosialisasi di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang pada Rabu (10/1/2024).
"Asalkan tidak merugikan pedagang ataupun masyarakat umum," ujarnya.
BACA JUGA:Kinerja Pj Gubernur Sumsel Dievaluasi Kemendagri
Salah satu tuntutan utama pedagang adalah pembukaan sebagian pagar seng, terutama di area yang tidak sedang dalam tahap konstruksi.
Selain itu, mereka juga menyoroti nilai sewa setelah revitalisasi, yang ditetapkan sebesar Rp350 juta per kios. Jamar menyampaikan kekhawatiran terkait perpanjangan hak milik (SHMRS) jika tidak memungkinkan, dan menanyakan dasar hukumnya.
Pengelola Pasar 16 Ilir menjelaskan bahwa harga kios akan disesuaikan dengan letak dan ukurannya, dengan masa sewa selama 25 tahun. Sistem pembayaran dapat dicicil selama 2 tahun melalui kredit perbankan, dengan sertifikat kios sebagai jaminan.
PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa, memberikan dukungan terhadap langkah ini dengan menyatakan persetujuannya.
Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi aturan regulasi yang berlaku dalam proses revitalisasi tersebut. "Kalau dikatakan setuju, ya setuju. Karena kita tahu kondisi Pasar 16 Ilir saat ini," katanya.