REL, Palembang - Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ekstasi, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB, di halaman parkir salah satu Hotel di Jalan Angkatan 45, Palembang.
Dengan mengamankan barang bukti (BB) Ekstasi sebanyak 41.030 butir berikut dengan dua tersangkanya yakni MHM Tanwir (30) dan Ria Triani (29) keduanya warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Berawal dari penemuan satu unit mobil Nissan Grand Livina BG 1072 AY yang didalamnya ada tas jinjing warna coklat berisikan 11 bungkus plastik warna Silver berisi ekstasi. Lalu pihak manajemen hotel menghubungi Polsek IT I dan diamankan Kapolsek yang kemudian menghubungi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang.
Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP, cek CCTV, menganalisa data, kemudian didapati menggunakan tracing bahwa posisi kedua pelaku berada di Kota Surabaya.
BACA JUGA:Eeng Bunuh Satu Keluarga Dengan Sadis
BACA JUGA:Siti Hartina Menghilang saat akan Yudisium
“Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan pengamanan terhadap Kedua pelaku,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, Rabu (10/1/2024), saat pers rilis di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono melanjutkan, setelah kedua pelaku berhasil diamankan dan ditemukan kembali barang bukti satu bungkus teh cina warna hijau berisikan Shabu dengan berat bruto 1 kilogram dan 8 bungkus plastik klip bening Shabu 100 gram.
“Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pendalaman dan didapati pelaku masih menyimpan 134 bungkus Shabu dengan berat bruto 142 kilogram disalah satu kontrakan di kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, atas kejadian tersebut tersangka dan BB yang diamankan di Surabaya dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pedagang Setuju Revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan Syarat
Selanjutnya, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga menangkap seorang pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi narkoba jenis Shabu, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Tersangka diamankan inisial AP dengan barang bukti tiga paket sabu berat bruto 267,30 gram. “Penangkapan berdasarkan atas laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkoba, anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono meneruskan, tangkapan besar juga diperoleh Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang dipimpin langsung Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Denny dengan mengungkap peredaran Ganja sebanyak 17 kilogram, Minggu (31/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Halim, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Selain 17 kilogram ganja anggota Polsek Sukarami juga amankan kedua tersangka yakni Haries (40) warga Palembang dan Delisma (46) warga Mandailing Natal.