Gagalkan Peredaran 96 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi

Selasa 12 Nov 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL, Sekayu - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SU (37). Aparat kepolisian pun berhasil menggagalkan beredarnya 96 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,86 gram dan 5 butir pil ekstasi dari tangan pelaku.

Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba.

"Benar, seorang pengedar narkoba berinisial SU (37) warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba berhasil kita tangkap pada, Kamis (7/11) sekitar pukul 04:20 WIB, " ujar Agus, Senin (11/11).

Dikatakan Agus, pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat, dimana disebutkan akan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di rumah tersangka SU.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Palembang Tetapkan 1 Tersangka

BACA JUGA:Gegerkan Warga, Penemuan Mr X Tertemper Kereta Api

"Ya, dari informasi itu. Ia bersama anggota langsung diperintahkan Kapolsek Bayung Lencir untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan penggerbekan. Alhasil, dari penggerbekan dirumah tersangka SU berhasil ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 96 paket sabu seberat 24,86 gram dan 5 butir pil ekstasi, " papar Agus.

Ditegaskan Agus, barang bukti yang ditemukan diakui benar milik tersangka.

Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

"Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, " pungkasnya. (rls) 

Kategori :