REL, Musi Rawas - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, satu orang tersangka, Wawan Susanto (36), berhasil diringkus di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (6/11/2024) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
Wawan, warga Desa Muara Saling, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M. Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, mengonfirmasi penangkapan ini.
BACA JUGA:Pj Bupati Tinjau Puskesmas Tebing Tinggi
BACA JUGA:Melihat 4 Tambang Terbesar di Padang, Salahsatunya Tambang Batu Kapur Indarung
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi enam plastik klip kecil yang berisi kristal putih, diduga sabu, dengan berat bruto 1,46 gram, ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun III.
Setelah menerima laporan, Eagle Squad langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam helm warna hitam merk Honda.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
BACA JUGA:5 Tradisi Unik Bali yang Masih Dilestarikan Hingga Kini
Satu bungkus kotak rokok berisi enam plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 1,46 gram.
Dua bal plastik klip kosong.