Satu pipet skop.
Uang tunai sebesar Rp 300.000.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. AKP M. Romi menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta. (rls)
Kategori :