REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap perkembangan terkini terkait kasus mafia tanah yang merugikan negara hingga Rp 3,6 triliun. Kasus ini terkait dengan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah Dago Elos, Bandung, dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para pelaku telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, dengan kekayaan mereka yang kini terancam disita negara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya bersama Kapolda Jawa Barat dan Tim Satgas Mafia Tanah telah melangsungkan gelar perkara pada Selasa (5/11). “Ini langkah maju, di mana mafia tanah berhasil dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kekayaan pelaku akan di-tracking dan disita oleh negara,” ungkap Nusron saat konferensi pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11).
BACA JUGA:AHY Tegas: Jangan Biarkan Hak Tanah Rakyat Diserobot demi Pembangunan!
Kasus ini menyoroti modus operandi pemalsuan dokumen tanah dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik yang dilakukan di area strategis Dago Elos. Dengan posisi tanah yang potensial untuk dikembangkan, kasus ini menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. Selain itu, modus pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa perizinan juga ditemukan di Kabupaten Bandung, dengan kerugian mencapai Rp 51 miliar.
Fokus pada Pengamanan Aset Negara
Kementerian ATR/BPN, di bawah kepemimpinan Nusron, menetapkan langkah serius dalam anggota mafia tanah sekaligus memastikan pengamanan aset-aset negara yang sudah terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Tahun 2025 mendatang, prioritas utama adalah melindungi aset milik TNI, Polri, kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN dari kemungkinan perebutan pihak swasta atau rujukan lainnya.
“Selain mengamankan tanah masyarakat, kami juga ingin fokus mengamankan aset negara. Jangan sampai milik negara diserobot pihak lain,” jelas Nusron.
BACA JUGA:KKP Tindak Tegas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Aktivitas Reklamasi Dihentikan!
BACA JUGA:Kecelakaan Mengerikan di Tambang Batubara Gumay Talang, Karyawan Tewas Mengenaskan
Dampak Sosial Ekonomi
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Menteri ATR/BPN, menyatakan bahwa penyebaran kasus ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam aspek sosial dan ekonomi. “Kami menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan, mencegah intimidasi, dan menghindari kerugian besar bagi negara,” kata AHY dalam keterangannya pada Sabtu (18/10).
Dengan prioritas pada pengentasan mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertanahan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh masyarakat.***