REL,BACAKORAN.CO - Seorang bandar judi online berinisial HE, pemilik situs judi Keris123, berhasil ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat besar yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penangkapan HE dilakukan pada Jumat dini hari (15/11) pukul 00.15 WIB. DIA tidak hanya mengelola situs judi, tetapi juga berperan sebagai agen yang bekerja sama dengan pegawai Komdigi untuk memastikan situs-situs judi online lainnya tidak diblokir.
BACA JUGA:Kampung Narkoba di Desa Taja Mulya dan Taja Raya II Digrebek Polisi
BACA JUGA:Skema Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025, Perubahan Materi dan Kenaikan Gaji
“Grup mereka mengelola ribuan situs judi online, dengan biaya operasional hingga Rp 24 juta per situs setiap bulan,” ujar Ade Ary.
Jaringan dan Keuntungan Besar
Pengungkapan ini menyoroti jaringan luas sindikat judi online. Hingga saat ini, 19 tersangka telah ditangkap, termasuk seorang wanita berinisial D yang merupakan istri dari tersangka buron berinisial A alias M. Polisi curiga D terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari tersangka D, polisi menyita:
Uang tunai Rp 2,68 miliar (termasuk SGD 3.000 dan USD 37.000).
58 perhiasan, dua mobil, enam ponsel, dan dua jam tangan mewah.
Buku tabungan terkait transaksi mencurigakan.
Modus Operandi Sindikat
Sindikat ini mengoperasikan kantor satelit di Bekasi, yang dikendalikan oleh tiga tersangka lainnya: AK, AJ, dan R. Mereka bertugas memastikan sekitar 1.000 situs judi online tetap aktif dan tidak diblokir oleh Komdigi.
Oknum pegawai Komdigi yang terlibat menerima keuntungan hingga Rp 8,5 juta per situs, dengan sebagian dana digunakan untuk menggaji admin dan operator sebesar Rp 5 juta per bulan.