REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, mengumumkan reformasi besar-besaran terkait sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku dalam 20 tahun mendatang. Reformasi ini merupakan bagian dari visi Indonesia Emas 2045 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
BACA JUGA:Polsek Tebing Tinggi Tingkatkan Keamanan Melalui Patroli Malam
BACA JUGA:Samapta Gelar Strong Point Pagi di Tebing Tinggi
Menurut Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy, transformasi tata kelola ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan transparan. Salah satu langkah utama dalam reformasi ini adalah penerapan sistem penggajian tunggal yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sistem ini diharapkan akan meningkatkan meritokrasi dan memudahkan mobilitas talenta di kalangan ASN, dengan tujuan utama memastikan kesejahteraan ASN yang lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan perbaikan sistem pensiun ASN guna memperkuat perlindungan sosial di masa tua serta peninjauan kewenangan kepala daerah terkait dengan pelatihan kepegawaian. Pemerintah optimis reformasi ini dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan Indonesia menuju negara maju pada tahun 2045.
BACA JUGA:Pemadaman Listrik Sementara, Guna Pengoperasian Gardu Induk
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Empat Lawang Tanam Jagung
Kenaikan Gaji PNS 2025
Terkait dengan kenaikan gaji, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2025. Total anggaran untuk belanja pegawai K/L dan non-K/L pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 513,22 triliun , meningkat dari Rp 460,86 triliun pada tahun 2024. Dari jumlah ini, sekitar Rp 297,71 triliun akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja ASN, yang mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan anggaran tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 285,80 triliun.
Berdasarkan perkiraan, gaji PNS 2025 akan mengalami kenaikan sekitar 8% dibandingkan tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS golongan 1 hingga IV serta gaji PPPK yang diperkirakan setelah kenaikan:
BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2024: Sejarah, Tema, dan Cara Merayakannya
BACA JUGA:Kompak Tentang Aturan Keuangan Premier League
Golongan I:
Golongan Ia : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700