Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 Ditertibkan

Senin 25 Nov 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Empat Lawang — Pada Minggu, 24 November 2024, dimulai pukul 09.00 WIB, telah dilakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban melibatkan 89 personel yang berasal dari berbagai instansi:

    Polri: 12 personel

    TNI: 5 personel

    Dishub: 7 personel

    Satpol PP: 30 personel

    Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi: 20 personel

    Bawaslu: 10 personel

    KPU Kabupaten Empat Lawang: 5 personel

Kegiatan diawali dengan apel persiapan dan pengecekan personel di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Apel ini dipimpin oleh para Komisioner Bawaslu dan dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Empat Lawang, Kasubag Bin Ops, serta perwakilan Dishub dan Satpol PP.

Setelah apel, tim gabungan bergerak untuk menertibkan dan mencopot alat peraga kampanye yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Fokus utama adalah alat peraga yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang atau melanggar estetika publik.

BACA JUGA:Personil PAM TPS Pemilukada 2024 Diperiksa Kesehatan

BACA JUGA:Diskominfo Empat Lawang Kunjungan Kerja ke Graha Pena

Penertiban dilakukan dengan tertib dan menyeluruh, mencakup wilayah-wilayah strategis di Kecamatan Tebing Tinggi. Setelah penertiban, kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi, untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan laporan hasil.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan kendala berarti, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana. Hal ini mencerminkan tingginya komitmen dan koordinasi antar-instansi dalam menjaga kelancaran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Empat Lawang.

Kategori :