Perias Pengantin Gasak Emas Senilai Rp120 Juta Milik Tuan Rumah Hajatan

CURI EMAS: Tersangka FL (2) yang mencuri perhiasan emas senilai Rp120 juta dan uang tunai Rp5 juta dari rumah korban Yisna Dewi yang sedang melakukan hajatan saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Pengandonan, kemarin (5/12). Foto : ist --

REL, Baturaja - Yisna Dewi (47) kaget bukan kepalang begitu mengetahui ternyata perhiasan emas sebanyak 14 suku atau senilai lebih kurang Rp120 juta berikut uang tunai sebanyak Rp5 juta yang tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar anaknya raib.

Kejadian raibnya perhiasan emas beserta uang tunai ini baru diketahui korban usai melaksanakan hajatan aqiqah sang cucu pada Minggu (10/11) silam yang langsung dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pengadonan usai kejadian. 

Dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian adalah seorang piñata rias pengantin berinisial FL (23) yang merupakan warga Desa Tanjung Kurung Lama, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. 

Saat acara hajatan tersebut, tersangka mendapatkan job untuk merias keluarga korban dan anaknya yang tengah melaksanakan acara hajatan, namun rupanya air susu dibalas dengan air tuba.

Justru tersangka memanfaatkan kesibukan korban dan keluarganya dengan mencuri perhiasan emas dan uang milik korban dan anaknya.

Bagaimana tindak pencurian ini dilakukan oleh tersangka? Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon di damping Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar membeberkan aksi pencurian dilakukan saat korban Yisna Dewi menggelar hajatan akikah cucunya. 

Saat itu, korban mengundang tamu, jiron tetangga dan sanak keluarga, termasuk tersangka FL yang diminta merias keluarga korban namun memanfaatkan kesempatan saat penghuni rumah lengah, dan menyelinap masuk dalam kamar.

BACA JUGA:Pinjamkan Rekening ke Kenalan, Ternyata Dipakai untuk Kejahatan

BACA JUGA:Nina Kurniati Raih Predikat Lulusan Terbaik Pascasarjana Universitas Serelo Lahat 2024

Dengan mencuri perhiasan emas milik korban dan anaknya, saat penghuni rumah tengah sibuk di rumah yang memiliki konstruksi bangunan dua lantai tersebut, korban pun melaporkan kehilangan 1 buah kalung emas seberat lima suku bentuk Johda beserta suratnya. 

Satu buah kalung emas seberat satu suku model Medan dengan loket huruf T beserta suratnya 2, satu buah kalung emas seberat satu suku model Medan dengan loket huruf A, satu gelang emas seberat tiga suku, satu buah gelang emas seberat tiga suku beserta suratnya.

Serta Satu buah gelang emas seberat setengah suku, dan satu buah cincin mas seberat seperempat suku.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka FL diringkus oleh petugas unit reskrim Polsek Pengandonan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar dan Kanitreskrim Polsek Pengandonan Aiptu Risman Rabu (4/12) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka FL ditangkap di Jl Gotong Royong Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kabupaten OKU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan