Aturan Kelulusan dan Perangkingan PPPK 2024 yang Wajib Diketahui

Senin 09 Dec 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Seleksi PPPK 2024 untuk periode 1 masih berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 19 Desember 2024. Pengumuman kelulusan dilaksanakan antara tanggal 24 sampai dengan 31 Desember 2024. Bagi para pelamar, memahami aturan izin dan sistem perangkingan sangat penting untuk meningkatkan peluang kelulusan. Berikut adalah informasi penting yang perlu diketahui mengenai izin dan perangkingan PPPK 2024.

BACA JUGA:Presiden Bashar al-Assad Mundur dan Tinggalkan Suriah, Proses Pengalihan Kekuasaan Berlangsung Damai

BACA JUGA:Indonesia Diharapkan Pimpin ASEAN untuk Akhiri Konflik Israel-Palestina

Prioritas Kelulusan PPPK 2024

Menurut Keputusan Menpan RB, prioritas kelulusan dibagikan menjadi beberapa kategori, yang harus diperhatikan oleh setiap peserta seleksi:

1. PPPK Guru: Prioritas diberikan kepada mereka yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi, serta Bidan Pendidik D4 tahun 2023.

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II): Tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar akan diprioritaskan.

3. Tenaga Non ASN Terdaftar di BKN: Tenaga non-ASN yang terdata dalam basis data BKN juga mendapatkan prioritas.

4. Tenaga Non ASN yang Masih Aktif di Instansi Pemerintah: Termasuk di dalamnya lulusan PPG yang melamar untuk formasi Guru di instansi daerah.

Jika pelamar tidak dapat mengisi formasi yang tersedia, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi paruh waktu PPPK.

BACA JUGA:Suzuki New Carry, Solusi Tepat untuk Usaha yang Membutuhkan Kesegaran Produk

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspadai Pohon Rawan Tumbang

Sistem Perangkingan

Proses perangkingan dilakukan berdasarkan prioritas dan nilai total yang diperoleh selama seleksi kompetensi. Berikut ini adalah simulasi formasi:

Misalnya, terdapat 25 formasi untuk satu jabatan.

Kategori :