"Kami masih dalam tahap penyusunan jadwal untuk sidang perdana, yang kemungkinan besar akan digelar setelah proses registrasi selesai," ungkap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Suhartoyo menambahkan bahwa setelah registrasi perkara selesai, pemanggilan kepada pihak-pihak terkait akan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja.
BACA JUGA:17.082 KPM Terima Bantuan Pangan Beras
BACA JUGA:Pelatihan Menulis Buku Cerita Aanak
"Idealnya, sidang dapat dimulai pada hari keempat setelah registrasi, sesuai dengan ketentuan hukum acara," jelasnya.
Menurut data yang tercatat di situs MK, total permohonan yang sudah diterima hingga saat ini mencapai 152 gugatan, dengan rincian 119 gugatan terkait Pilkada Bupati dan 33 gugatan terkait Pilkada Wali Kota.
Hingga saat ini, belum ada permohonan terkait sengketa hasil Pilkada Gubernur yang masuk ke MK. Periode pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2024 sendiri dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. (*)