Tempat Penampungan Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polisi Amankan Pemilik

Senin 09 Dec 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Sekayu - Aparat Kepolisian sektor (Polsek) Sanga Desa berhasil mengamankan pemilik sumur minyak ilegal berinisial SU (46). SU diamankan setelah tempat penampungan sumur minyak ilegal miliknya terbakar di wilayah Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Jumat (6/12) yang lalu sekitar pukul 13:00 WIB.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial SU.

"Benar, tersangka SU kita tangkap di rumahnya di wilayah Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Ia diamankan setelah bak penampungan sumur minyak ilegal miliknya terbakar pada, Jumat (6/12) yang lalu, " ungkap Joharmen, Minggu (8/12).

Joharmen menjelaskan bahwa, kebakaran tempat penampungan sumur minyak ilegal milik tersangka ini diduga dipicu dari mesin sedot yang terbakar, saat hendak memindahkan minyak mentah yang ada di bak penampungan tersebut.

Ditegaskan Joharmen, guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah pipa paralon bekas terbakar, 1 buah selang air bekas terbakar, 1 buah katrol dan minyak mentah 15 liter sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Sanga Desa.

BACA JUGA:Giat Pasti di Gereja Katolik Stasi Santa Elisabeth

BACA JUGA:10 Laporan Pilkada Sumsel Masuk ke MK

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 188 Kuhpidana, " tutupnya. (*)

Kategori :