REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2025 akan dilakukan tepat pada waktunya, meskipun bertepatan dengan libur Tahun Baru. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ketepatan waktu pembayaran hak pensiun tanpa adanya penundaan.
Selain memastikan pencairan gaji yang lancar, pemerintah juga mengumumkan akan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, di mana gaji pensiunan PNS secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar 12% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kasasi Ronald Tannur: Vonis 5 Tahun Penjara, Hakim Agung Soesilo Berpendapat Harusnya Bebas
BACA JUGA:Bank Berebut Dana dengan Pemerintah, DPK Perorangan Hanya Tumbuh 0,5% di Oktober 2024
Nominal Gaji Pensiunan Golongan III
Kenaikan gaji pensiunan ini juga berlaku untuk PNS yang pensiun dari Golongan III. Pemerintah telah menetapkan nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS Golongan IIIa dan IIIb pada tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
Pensiunan PNS Golongan IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
Perbedaan nominal tersebut bergantung pada masa kerja dan jabatan PNS sebelum pensiun. Kenaikan gaji pensiunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS purnawirawan yang telah mengabdikan dirinya kepada negara.
BACA JUGA:Hukum Menikah Karena Hamil di Luar Nikah Menurut Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Ayah Tegah Menyetubuhi dan Menghamili Anak Kandung, Begini Menurut Islam
Kepastian Pencairan Gaji Tepat Waktu
Pencairan gaji pensiunan di awal tahun kerap menjadi perhatian, terutama ketika jadwal pencairannya bertepatan dengan libur nasional, seperti Tahun Baru. Namun, pemerintah memastikan pencairan gaji tetap sesuai jadwal tanpa ada perubahan.
Dengan sistem pencairan gaji yang semakin modern dan berbasis teknologi, proses pendistribusian dana kepada para pensiunan PNS di seluruh Indonesia dapat berlangsung lebih cepat dan akurat. Penerapan sistem pembayaran digital melalui perbankan dinilai mempermudah proses pencairan, sehingga pensiunan tidak perlu khawatir dengan kendala keterbatasan.
BACA JUGA:Ajak Pejabat Dukung Pelaku UMKM