REL,BACAKORAN.CO — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kebijakan kenaikan ini pertama kali diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bersamaan dengan pengumuman kenaikan gaji PNS aktif sebesar 8 persen yang berlaku mulai awal tahun 2024. Meski begitu, realisasi kenaikan gaji pensiunan ini diperkirakan baru akan diterima pada Desember 2024 atau awal Januari 2025.
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Tepat Waktu, Ada Kenaikan 12% Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
BACA JUGA:Kasasi Ronald Tannur: Vonis 5 Tahun Penjara, Hakim Agung Soesilo Berpendapat Harusnya Bebas
Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Kenaikan 12 persen ini berdampak pada nominal gaji pensiunan untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Besaran kenaikan yang diterima masing-masing pensiunan berbeda-beda, tergantung pada golongan dan masa kerja saat aktif sebagai PNS.
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan sebelum dan setelah kenaikan 12 persen:
1. Golongan I
Golongan 1a: Sebelum kenaikan: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
Setelah kenaikan (estimasi): Rp1.747.696 – Rp1.962.128
Golongan 1b, 1c, 1d: Besaran kenaikan gaji pensiunan golongan ini juga diperkirakan mengalami kenaikan serupa sekitar 12 persen dari nominal awal.
BACA JUGA:Bank Berebut Dana dengan Pemerintah, DPK Perorangan Hanya Tumbuh 0,5% di Oktober 2024
BACA JUGA:Ayah Tegah Menyetubuhi dan Menghamili Anak Kandung, Begini Menurut Islam
2. Golongan II
Golongan II yang meliputi golongan 2a hingga 2d diperkirakan mengalami kenaikan signifikan. Misalnya: