Golongan 2a: Sebelum kenaikan, rentang gaji pensiunan berkisar Rp1.886.800 – Rp2.028.300.
Setelah kenaikan (estimasi): Rp2.112.016 – Rp2.271.696.
3. Golongan III
Untuk golongan III, kenaikan 12 persen juga membawa dampak yang signifikan.
Golongan 3a: Sebelum kenaikan, rentang gaji pensiunan berkisar Rp2.579.400 – Rp2.918.500.
Setelah kenaikan (estimasi): Rp2.888.928 – Rp3.269.720.
4. Golongan IV
Golongan IV, terutama Golongan 4e, menerima kenaikan terbesar dibandingkan golongan lainnya.
Golongan 4e: Sebelum kenaikan, gaji pensiunan berkisar Rp3.200.000 – Rp4.000.000 (estimasi).
Setelah kenaikan (estimasi): Rp3.584.000 – Rp4.480.000.
Golongan 4e menerima kenaikan tertinggi, dengan tambahan sekitar Rp500.000 per bulan setelah penyesuaian 12 persen.
BACA JUGA:Diskriminasi Politik atau Kontrak Habis?
BACA JUGA:RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Pilkada Jakarta 2024 Resmi Usai
Tujuan Kenaikan Gaji Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS, mengingat tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Langkah ini juga bertujuan memberikan keadilan dan kepastian pendapatan bagi pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
“Ini adalah upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.