Pemerintah Tetapkan Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cair Mulai Juni 2025

--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang baru saja dirilis.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Ayat 1.
Sementara itu, bagi yang belum menerima pada bulan tersebut, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni, sesuai dengan Pasal 15 Ayat 2.
Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pensiunan atas pengabdian mereka selama menjadi abdi negara.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak termasuk insentif kinerja maupun insentif kerja lainnya.
BACA JUGA:Penguasa Bayangan di Dunia Multipolar: Peran Aktor Kriminal Mengancam Kedaulatan Negara
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Pejabat dengan Hak Keuangan Setara Eselon