Lebih Sejahtera! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Golongan IV Dapat Tambahan Hingga Rp500 Ribu

Kamis 12 Dec 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

BACA JUGA:Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0

BACA JUGA:Melihat Wisata Alam dan Sejarah Militer Menarik di Lubuklinggau

Realisasi Pembayaran Kenaikan Gaji

Meskipun kebijakan ini efektif mulai 1 Januari 2025, pembayaran kenaikan gaji pensiunan diperkirakan baru akan diterima pada Desember 2024 atau awal Januari 2025. Artinya, para pensiunan berpeluang menerima rapelan (pembayaran selisih) dari periode sebelumnya.

Bagi para pensiunan PNS, kebijakan ini disambut dengan baik. Sejumlah pensiunan berharap kenaikan gaji ini dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kenaikan harga barang pokok dan biaya hidup.

Pemerintah memastikan bahwa proses administrasi terkait pencairan gaji pensiunan dengan skema baru ini telah disiapkan agar tidak terjadi keterlambatan.

BACA JUGA:Ajak Pejabat Dukung Pelaku UMKM

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Sosial Pasca Pemilukada

Kesimpulan

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup semua golongan, dari Golongan I hingga Golongan IV, dengan nominal kenaikan yang bervariasi. Golongan 4e menerima kenaikan tertinggi, dengan tambahan hingga Rp500.000 per bulan.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan memberikan penghidupan yang lebih layak setelah masa bakti mereka selesai. Para pensiunan diharapkan dapat bersabar hingga pencairan gaji pensiunan baru yang diperkirakan akan diterima pada Desember 2024 atau awal Januari 2025***

 

 

 

 

Kategori :