REL,BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 kandidat di Indonesia, dengan fokus pada kelompok-kelompok tertentu yang dinilai memenuhi kriteria kemanusiaan dan rekonsiliasi. Dalam sidang kabinet paripurna yang digelar pada 23 Oktober 2024, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa amnesti akan diberikan kepada akustik yang mencakup kasus politik, melanggar UU ITE, pengguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, serta mereka yang menderita penyakit atau gangguan jiwa.
BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Honorer Berpeluang Mendapatkan NIP Februari 2025, Simak Sini !
BACA JUGA:Sesumbar Emil Ermindra, Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Bersalah dalam Kasus Korupsi Timah
Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini dilatarbelakangi oleh aspek kemanusiaan, dimana Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada hak asasi manusia (HAM) dalam pengambilan keputusan tersebut. Pigai juga menambahkan, pelanggaran terkait UU ITE yang sering dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta kompensasi yang mengalami masalah kesehatan atau ketergantungan narkoba, menjadi salah satu pertimbangan utama.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman pada 14 Desember 2024 mengungkapkan bahwa amnesti ini masih dalam proses pengusulan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Meskipun jumlah pastinya belum diketahui, Supratman memperkirakan sekitar 44.000 pelamar yang memenuhi kriteria ini akan diusulkan untuk mendapatkan pengampunan. Program ini diharapkan akan terus berlanjut di masa depan dengan menyasar ribuan perbaikan lainnya, terutama yang terkait dengan pelanggaran HAM dan masalah kemanusiaan.
BACA JUGA:Madonna Tuai Kecaman Usai Unggah Gambar AI Kontroversial Bersama Paus Fransiskus
Melalui langkah ini, Prabowo menunjukkan komitmennya pada prinsip-prinsip rekonsiliasi dan keadilan sosial melalui kebijakan yang berlandaskan HAM***