Menteri Pendidikan Apresiasi PGRI dan Minta Maaf Soal Kenaikan Tunjangan Guru

Selasa 17 Dec 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan permintaan maaf kepada para guru terkait dengan besaran tunjangan profesi yang belum sesuai dengan harapan. permohonan maaf ini disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar pada Sabtu, 14 Desember 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Non-ASN Naik Hingga Rp2 Juta, Komitmen Baru Pemerintah

Dalam berbagai hal, Mu'ti mengakui bahwa meskipun ada peningkatan yang diizinkan, besaran tersebut belum dapat memenuhi ekspektasi banyak guru. “Mohon maaf mungkin jumlahnya belum sebanyak yang diharapkan oleh Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Mu'ti. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa rapat kabinet, keluhan terkait hal ini juga sempat disampaikan oleh beberapa menteri, karena tunjangan profesi guru adalah satu-satunya yang mengalami kenaikan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Mu'ti juga meminta agar bantuan yang diterima digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sekadar untuk menambah penghasilan. “Kami mohon maaf belum dapat memberikan tunjangan yang setinggi-tingginya, tetapi mohon izin itu digunakan untuk peningkatan kualitas,” tambahnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru pada Hari Guru Nasional

BACA JUGA:Bangun Generasi yang Berkualitas, Gedung SD Madani Islamic Boarding School Resmi Diresmikan

Besaran Tunjangan Profesi Guru

Mu'ti menjelaskan besaran tunjangan profesi yang menjadi perbincangan masyarakat. Guru non-ASN yang berhasil lulus sertifikasi pada tahun 2024 akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Sementara itu, guru non-ASN yang telah bersertifikat sebelum tahun 2024 akan mendapatkan tunjangan kenaikan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

Bagi guru ASN, tunjangan sertifikasi akan setara dengan satu kali gaji pokok. Misalnya, jika seorang guru berstatus ASN bergaji Rp 3 juta, maka izin sertifikasinya akan sebesar Rp 3 juta juga. Pembayaran tunjangan profesi ini akan dilakukan secara triwulanan, yaitu:

Triwulan I: Dimulai bulan April

Triwulan II: Dimulai bulan Juni

Triwulan III: Dimulai bulan Oktober

Triwulan IV: Dimulai bulan November

Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru

Kategori :