Prabowo Perintahkan Penghentian Proyek Infrastruktur Besar, Termasuk Jalan Tol Baru

Rabu 18 Dec 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk menghentikan sementara pembangunan proyek infrastruktur baru, termasuk jalan tol. Instruksi ini disampaikan melalui Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony Sulaksono Wibowo, yang mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meninjau kembali kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menurut Sony, penghentian ini berlaku untuk proyek jalan tol yang belum dimulai, sementara proyek yang sudah memasuki tahap konstruksi atau studi kelayakan akan tetap dilanjutkan. "Proyek yang sudah dalam tahap studi kelayakan, pelelangan, atau kontrak tetap berjalan. Jadi tidak semua proyek tol akan berhenti," ujar Sony dalam acara Media Gathering Nataru 2024/2025 ASTRA Infra Group di Jakarta, pada 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Polisi Gugur Saat Tugas Mengungkap BBM Ilegal di Kalimantan Timur

BACA JUGA:Geger Pidato Prabowo: Saham Disebut Judi, Program Makan Gratis Diluncurkan

Di antara proyek jalan tol yang tertahan sementara adalah Tol Puncak dan ruas tol Kulon Progo-Cilacap. Namun, Sony mengungkapkan bahwa proyek tersebut dapat dilanjutkan jika ada instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo atau jika ada minat dari investor swasta untuk ikut serta.

"Saat ada instruksi presiden atau jika investor swasta berminat, proyek tol bisa dilanjutkan. Salah satunya adalah Tol Puncak, yang sudah ada minat dari investor, namun saat ini masih dalam kajian kelayakannya," tambahnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken Perpres Nomor 203 Tahun 2024, Atur Tunjangan Kinerja Pegawai BIN

BACA JUGA:Dukungan Bibit dan Pupuk Tingkatkan Produktivitas Kopi

Proyek yang sudah dalam tahap lelang, seperti Tol Gilimanuk-Mengwi dan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), dipastikan akan terus berjalan tanpa hambatan. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa proyek-proyek besar akan lebih selektif dan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara***

 

 

 

 

Kategori :