Jual Aset Pemkab Muara Enim
REL, Palembang - Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT Truba Bara Banyu Enin (PT TBBE) periode 2020 divonis majelis hakim dengan pidan hukuman 1 tahun.
Keduanya terjerat telah menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim, berupa jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, kedua terdakwa mendengarkan pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/11/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah telah ikut serta dan bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:11 Efek Berbahaya Narkoba yang Perlu Diketahui
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana Debi Irawan selama 1 tahun penjara dengan membayar denda sebesar 50 juta rupiah dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan kurungan,” sebut majelis hakim saat bacakan putusan.
Kemudian untuk terdakwa Bastari diganjar dengan hukuman dan denda yang sama yaitu 1 tahun penjara dengan denda sebesar 50 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan.
Selanjutnya majelis hakim di persidangan kembali menyebutkan Uang Pengganti (UP) yang harus dibayarkan oleh kedua terdakwa atas kerugian negara.
“Untuk Uang Penganti (UP) terdakwa Debi Irawan dikenakan denda sebesar Rp.74.882 juta. Sementara untuk terdakwa Bastari dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar,” terang majelis hakim.
Setelah mendengarkan hasil putusan tersebut dari pihak kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukum mereka menyatakan pikir-pikir. Sementara dari pihak Penuntut Umum menyatakan terima kepada majelis hakim. (*)