Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1: Panduan Lengkap untuk Peserta

Rabu 01 Jan 2025 - 09:05 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Peserta yang lulus diwajibkan mengunggah dokumen berikut:

1. Pasfoto terbaru: Mengenakan pakaian formal dengan latar belakang merah.

2. Ijazah asli: Sesuai dengan dokumen pendaftaran.

3. Transkrip nilai asli: Bagi lulusan luar negeri, wajib menyertakan surat konversi nilai dari Kemendikbudristek.

4. Hasil cetak DRH: Ditulis tangan menggunakan huruf kapital, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.

5. Surat Pernyataan 5 poin: Format tersedia di portal SSCASN.

6. SKCK: Diterbitkan oleh Kepolisian dan masih berlaku hingga Januari 2025.

7. Surat Keterangan Sehat: Dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah.

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba: Diterbitkan oleh unit kesehatan pemerintah.

Ketentuan Bagi Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat

Jika peserta tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dianggap gagal memenuhi syarat. 

Peserta yang memutuskan mengundurkan diri wajib menyertakan surat pengunduran diri yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.

BACA JUGA:Awas, ASN Sumsel yang Bolos Kerja Usai Tahun Baru Siap Disanksi Tegas!

BACA JUGA:Fauzan Khoiri Pimpin Pelantikan Nomenklatur Jabatan Fungsional di Empat Lawang

Langkah Selanjutnya untuk Peserta Lulus

Bagi peserta yang telah memenuhi semua persyaratan, pengangkatan sebagai PPPK akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Kategori :