Dengan demikian, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.
Dukungan dan Implementasi di Daerah
Salah satu daerah yang telah menyatakan komitmennya adalah Kota Pekalongan. Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa pemerintah kota akan mematuhi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
"Kami akan menjalankan kebijakan ini sesuai peraturan yang berlaku. Penataan tenaga honorer di Kota Pekalongan akan diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan," ujar Afzan.
Dampak Kebijakan Larangan Honorer Baru
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tenaga honorer yang saat ini bekerja memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN, khususnya PPPK.
Namun, proses seleksi dan penataan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan adil. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan profesional di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Forum Honorer Lahat Siap Gelar Aksi Demo Terkait Status PPPK
BACA JUGA:Waspada! Ini 9 Faktor yang Bisa Membuat Tenaga Honorer Gagal Diangkat Jadi PPPK
Kesimpulan
Mulai 2025, instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer baru sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan fokus pada penataan tenaga honorer yang sudah ada dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui ASN yang kompeten.
Bagi tenaga honorer, ini adalah momen penting untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi ASN agar dapat menyesuaikan dengan kebijakan baru yang berlaku.***