BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Dapat Rujukan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Ini Syaratnya

Minggu 12 Jan 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memperoleh referensi untuk berobat di luar kota tanpa harus pindah ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta yang berada di luar kota dapat mengakses layanan kesehatan tanpa perlu mengganti faskes maksimal tiga kali dalam satu bulan.

BACA JUGA: Sepanjang 2024,Kemenag Catat Peristiwa Nikah Capai 916 Kejadian

BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan

Untuk mendapatkan layanan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, peserta harus terdaftar aktif dalam program JKN dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan. Kedua, peserta wajib mengikuti prosedur berobat dengan mengunjungi faskes 1 terlebih dahulu, seperti puskesmas atau klinik. Jika pemeriksaan di faskes 1 menunjukkan kebutuhan penanganan lebih lanjut, peserta dapat diberikan referensi untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit, meskipun berada di luar kota.

Dalam keadaan darurat, peserta dapat langsung menuju unit gawat darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan terlebih dahulu. BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan untuk kondisi darurat yang mengancam nyawa atau membahayakan kesehatan pasien, termasuk gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, atau gangguan sirkulasi darah.

BACA JUGA: Legenda Si Tanduk Panjang: Kisah Kasih Sayang Seorang Kakak dari Sumatra Utara

BACA JUGA: Gaji PNS dan Pensiunan Naik 17% di 2025: Kesejahteraan Meningkat, Simak Rinciannya!

Proses berobat di luar kota cukup sederhana: peserta cukup membawa KTP dan datang ke faskes 1 untuk pemeriksaan. Jika dirujuk, mereka dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan lanjutan. Bagi peserta yang ditolak berobat tanpa pindah faskes, BPJS Kesehatan menyediakan layanan care center untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dengan ketentuan ini, BPJS Kesehatan mempermudah akses pelayanan medis bagi peserta yang berada jauh dari domisili mereka.***

 

 

Kategori :