Sederet Larangan Jemaah Haji pada Musim 2025, RI-Saudi Sepakati MoU Penting

Rabu 15 Jan 2025 - 19:02 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Selain larangan, kedua negara juga menyepakati kuota haji tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Keberangkatan dan kepulangan jemaah akan dibagi melalui dua bandara utama, yaitu Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Menag Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan bekerja sama erat dengan Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran seluruh proses ibadah haji.

> “Saya minta kepada seluruh pihak yang terlibat agar mengerahkan tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” tegas Menag.

Komitmen Bersama untuk Kelancaran Haji

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, dan Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah RI dan Arab Saudi menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelancaran pelaksanaan haji bagi jemaah asal Indonesia, yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia.

BACA JUGA:Daftar Tunggu 25 Tahun, Antusias Masyarakat Ibadah Haji Tinggi

BACA JUGA:Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 55 Juta, Turun dari Rp 65 Juta: DPR Bahas Penetapan BPIH 2025

Persiapan Jemaah Haji

Jemaah haji diimbau untuk memahami aturan dan larangan yang berlaku demi kenyamanan bersama. 

Persiapkan dokumen resmi, patuhi aturan yang disepakati, dan jaga kesehatan selama menjalani rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Kategori :