REL, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati sejumlah aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji musim 1446 H/2025 M.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah pada Minggu, 12 Januari 2025, di Jeddah, Arab Saudi.
Selain membahas kuota dan teknis penyelenggaraan, MoU ini memuat sederet larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah haji demi keamanan dan kenyamanan selama di Tanah Suci.
Larangan yang Disepakati
Beberapa larangan utama yang tertuang dalam kesepakatan ini meliputi:
1. Keamanan dan Ketertiban Umum
Jemaah dilarang melakukan aktivitas propaganda, seperti mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik, atau menyampaikan pesan berbau politis.
Dilarang mengeraskan suara di tempat umum demi menjaga suasana ibadah yang khusyuk.
2. Penggunaan Perangkat Teknologi
Pembatasan penggunaan perangkat fotografi dan telepon genggam untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban.
3. Kesucian Dua Tanah Suci
Jemaah diwajibkan menjaga kesucian tempat ibadah dan menghormati aturan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Rombak Jajaran Pejabat Ditjen Haji-Umrah untuk Persiapan Haji 2025
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Haji 2025: Kloter Pertama Berangkat 2 Mei, Wukuf di Arafah 5 Juni
Kuota Haji dan Teknis Keberangkatan