REL, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan jumlah guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.
Program ini mencakup guru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting tahap 1, 2, dan 3 yang berlangsung pada tahun 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi merupakan salah satu program prioritas Kemendikdasmen yang sudah dianggarkan dalam APBN 2025.
"Anggaran ini sudah tersedia dalam APBN," ujar Abdul Mu'ti dalam pernyataan resminya yang diunggah melalui YouTube Kemendikdasmen pada Rabu, 15 Januari 2025.
Guru Penerima Tunjangan
Dari data yang dipaparkan, sebanyak 1.522.727 guru ASN daerah dan 392.802 guru non-ASN dipastikan menerima tunjangan tersebut.
Angka ini mencakup 598.558 peserta PPG Piloting:
- PPG Tahap 1: 90.487 peserta
- PPG Tahap 2: 211.068 peserta
- PPG Tahap 3: 305.046 peserta
BACA JUGA:Libur Sekolah Saat Ramadhan Sudah Diputuskan, Tunggu SE Bersama, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Sebelumnya, Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, menyatakan bahwa guru yang telah menyelesaikan PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi mulai tahun berikutnya.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian berdasarkan status guru:
1. Guru PNS
BACA JUGA:Muhammadiyah Dukung Libur Sekolah Ramadan 2025: Momen Penting Pembentukan Akhlak dan Karakter
Besaran tunjangan guru PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
2. Guru P3K
Guru P3K akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai jabatan.