THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Besaran, Penerima, dan Tanggal Pencairan yang Perlu Diketahui

Jumat 24 Jan 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS selalu dinantikan setiap tahunnya.

Di tahun 2025, kebijakan pemerintah mengenai kedua tunjangan ini kembali menjadi sorotan.

THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran dan tahun ajaran baru.

Kategori ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tunjangan ini dapat diterima oleh berbagai kategori ASN, termasuk:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Anggota TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

Namun, terdapat juga beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima kedua tunjangan ini, seperti:

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi tempat penugasan

BACA JUGA:Apriyadi Perkenalkan Model Revolusioner Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Tata Kelola Data

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

THR 2025: Diperkirakan akan dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025, guna membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Kategori :