Gaji ke-13: Diperkirakan akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.
Besaran THR dan Gaji ke-13 Jumlah THR dan Gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya seperti Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kinerja (Tukin).
BACA JUGA:Diduga Anggota TNI Lakukan Tindakan Arogan di Jaktim, TNI Pastikan Penelusuran Fakta
Besaran ini berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Berikut rincian besarannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 - Rp4.210.500