Desak PJ Gubernur Copot Oknum Kepsek SMK Negeri di OKU

Kamis 23 Jan 2025 - 20:08 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL, Palembang - Ratusan massa mendesak Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mencopot oknum Kepsek SMKN 3 OKU Berkat Hanafi dan Kepsek SMAN 5 OKU Ismakun Ranau Wijaya dari jabatannya.

Desakan ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel ini disampaikannya pada Aksi Damai yang digelar di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (23/1) pagi.

Sekretaris Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmad Hidayatmengatakan, dunia pendidikan di Sumsel sedang tercoreng dengan tindakan kedua ASN tersebut.

Dimana, lanjut Rahmad, Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU diduga dengan sengaja meninggalkan tanggung jawab sebagai tenaga pengajar pada saat jam pelajaran berlangsung dengan ikut aksi demo Koalisi Rakyat Bawah.

BACA JUGA:Nongkrong di Taman TVRI, Desta Diancaman Pakai Golok

“Aksi kita di Gubernur Sumsel mendesak pencopotan Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU yang beberapa hari lalu menggelar aksi demo,” kata Rahmad saat diwawancarai awak media selepas aksi damai.

Rahmad mengatakan, tindakan kedua oknum kepsek itu diluar kapasitasnya dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan PP No 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

“Maka jelas mereka diduga melanggar undang-undang yang mengatur tentang ASN terkait pelarangan terhadap ASN untuk berdemo. Sebagai orang ASN tentunya harus profesional memahami tentang asah patuh terhadap perundangan dan kode etik pejabat negara,” tutup dia.

BACA JUGA:Pelajar di Muara Enim Tenggelam Saat Mandi di Sungai Niru

Sementara itu, Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumsel Andi Boby menjelaskan, kejadian ini terbilang sangat baru. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5 OKU.

“Kejadian ini baru beberapa hari yang lalu, tentu kami ada prosedur. Akan kita panggil yang bersangkutan, dua kepsek itu. Seperti yang disampaikan ada izin, tidak mungkinlah kami izinkan untuk berdemo,” jelas dia.

Andi mengungkapkan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentunya sudah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Paparkan Capaian Pembangunan Kabupaten Lahat

“Setiap proses-proses ini silahkan dicatat, akan kami sampaikan ke inspektorat. Jadi yang berhak memeriksa itu inspektorat, cuma awalnya ada di kami. Sekaligus kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Kamis 23 Jan 2025 - 21:12 WIB

Ungkapan Bahagia Meski Bermain Buruk

Kamis 23 Jan 2025 - 21:11 WIB

AC Milan Serius Kejar Kyle Walker

Kamis 23 Jan 2025 - 21:10 WIB

Inter Milan Nyaris ke Perempat Final

Kamis 23 Jan 2025 - 21:09 WIB

Catat Rekor Baru di Kompetisi Eropa