REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 tahun 2024 akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah.
Dalam keterangannya, Zudan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
“Para honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi belum berhasil, akan dialihkan dalam skema PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Zudan, Kamis (23/1).
BACA JUGA:Dramatis! Gol Telat Bruno Fernandes Bawa Manchester United Lolos Kualifikasi Otomatis Liga Europa
Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan panduan mengenai pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu, termasuk pengaturan penghasilan, status, dan kebutuhan instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Menata ulang tenaga honorer dan non-ASN dalam database BKN.
2. Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan pegawai yang sesuai.
Kriteria Pegawai yang Memenuhi Syarat PPPK Paruh Waktu
Pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu mencakup:
Honorer dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapat posisi karena keterbatasan formasi.
Kebutuhan Jabatan dalam PPPK Paruh Waktu