Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Akan Diangkat Sebagai ASN Paruh Waktu

Jumat 24 Jan 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

BACA JUGA:Dinas Ketapang Empat Lawang Siapkan BAPANG ELMA, Apa Itu?

Jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan.

2. Tenaga Kesehatan.

3. Tenaga Teknis.

4. Pengelola Umum Operasional.

5. Operator Layanan Operasional.

6. Pengelola Layanan Operasional.

7. Penata Layanan Operasional.

BACA JUGA:Komisi II DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Terkait Pelantikan Kepala Daerah 2024-2029

Imbauan bagi Honorer

Kepala BKN mengimbau para honorer untuk tetap tenang dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi tenaga honorer, khususnya yang telah terdata di database BKN.

“Ini adalah langkah konkret untuk memberikan kejelasan status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” pungkas Zudan.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian utama dalam reformasi birokrasi.***

 

Kategori :