Jaksa Penuntut Umum segera menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
Setelah masa penahanan selesai, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan lebih lanjut. **
Tags : #penyidik unit tipikor
#pengadilan tindak pidana korupsi
#pasal tindak pidana korupsi
#korupsi dana desa
#kerugian negara
#kepala desa pulau panggung
#kepala desa pandan arang
#kejaksaan negeri lahat
Kategori :
Terkait
Senin 27 Jan 2025 - 09:58 WIB
Dua Kepala Desa di Lahat Ditahan, Korupsi Dana Desa Rugi Negara Hampir Rp 812 Juta!
Jumat 24 Jan 2025 - 20:24 WIB
Mantan Direktur RSUD Rupit divonis 2 Tahun Penjara
Rabu 22 Jan 2025 - 20:56 WIB
Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB: KPK Pindahkan Tahanan untuk Sidang Perdana
Rabu 22 Jan 2025 - 20:45 WIB
Korupsi Aset Rp11,7 Miliar! Mantan Sekda Palembang dan Dua Pejabat Lain Ditahan
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:38 WIB
Dua Warga Muba Dicokok Polisi, Nekat Ilegal Drilling
Terpopuler
Rabu 29 Jan 2025 - 15:48 WIB
AWAS! Jalan Lahat-Pagaralam Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada!
Rabu 29 Jan 2025 - 18:00 WIB
Ujian Nasional 2025 Kembali Digelar, Ini 5 Fakta Terbarunya! Nama Diganti hingga Alasan Guru Menolak
Kamis 30 Jan 2025 - 06:00 WIB
Tenaga Honorer Dihapus, Apa Nasib Mereka? Ini Solusi dari Pemerintah!
Rabu 29 Jan 2025 - 19:01 WIB
Wong Palembang Dibekuk di Musi Rawas, Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu 450 Gram
Rabu 29 Jan 2025 - 17:01 WIB
UN Kembali Digelar, SMA Sederajat di November 2025, SD-SMP Menyusul di 2026
Terkini
Kamis 30 Jan 2025 - 15:30 WIB
5 Rekomendasi Wisata di Brebes yang Wajib Dikunjungi
Kamis 30 Jan 2025 - 15:15 WIB
Viral! Kucing Ditembak hingga Kejang di Kelapa Gading, Pelaku Ditangkap
Kamis 30 Jan 2025 - 15:09 WIB
Kasus Bocah Patah Kaki Permanen di Nias Selatan, Tante Jadi Tersangka
Kamis 30 Jan 2025 - 14:45 WIB
Tol Padang-Sicincin: Katalis Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat dan Riau
Kamis 30 Jan 2025 - 13:45 WIB