Dua Kepala Desa di Lahat Ditahan, Korupsi Dana Desa Rugi Negara Hampir Rp 812 Juta!

Senin 27 Jan 2025 - 09:58 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Jaksa Penuntut Umum segera menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.

Setelah masa penahanan selesai, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan lebih lanjut. **

Kategori :