REL, Palembang - Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar SH,MH, mengangkat isu sumbangan di sekolah, menekankan bahwa sumbangan tersebut tidak boleh memberatkan siswa.
Dalam reses tahap I Anggota DPRD Provinsi Sumsel di SMA Negeri 22 Palembang, Antoni Yuzar menjelaskan bahwa komite sekolah seharusnya merupakan sumbangan yang sesuai dengan Permendikbud nomor 15 tahun 2016.
"Komite itu adalah sumbangan. Sumbangan itu tidak boleh memberatkan siswa," ungkap Antoni Yuzar. Dia memandang peran pemerintah sebagai kunci penting dalam mendukung pendidikan dan mengajak pihak sekolah untuk aktif mengajukan proposal infrastruktur tanpa memberatkan siswa.
Meskipun demikian, Antoni Yuzar menegaskan bahwa jika orang tua siswa bersedia, mereka dapat memberikan sumbangan sesuai kemampuan mereka untuk proyek-proyek pembangunan sekolah. "Tapi jangan ditarget. Sumbangan itu, berapapun kemampuan orang tua siswa, dan boleh diangsur," tambahnya.
BACA JUGA:Tak Akan Ada yang Bertahan Lama di Barcelona
BACA JUGA:Fokus Peningkatan Sinergitas dan Kinerja
Senada dengan Antoni Yuzar, Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Tamtama, menyoroti pentingnya kesepakatan antara sekolah dan wali murid terkait komite sekolah. Dia menekankan perlunya memberikan keringanan bagi orang tua yang tidak mampu dan memfasilitasi pembayaran komite sekolah bagi yang mampu.
"Tujuan komite sekolah itu bagus. Itu ada koordinasi antara program sekolah dengan wali murid. Tapi jangan berpihak ke sekolah," tutur Tamtama. Dia juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi usulan pembangunan sarana dan prasarana sekolah melalui proposal yang diajukan. "Kita siap memfasilitasi untuk merealisasikannya," katanya.
Koordinator reses, Budiarto Marsul, mencatat usulan pembangunan fasilitas aula dari pihak sekolah, yang akan diupayakan untuk direalisasikan. Wakil Kepala Humas SMAN 22 Palembang, Sidi Hartono, menyambut baik kehadiran DPRD Sumsel dan berharap usulan dari guru serta siswa dapat direalisasikan. Terkait sumbangan komite, Sidi menekankan bahwa pembayaran tersebut bersifat sumbangan tanpa adanya pemaksaan. (*)