Polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus kedua pelaku di sebuah rumah di desa tersebut.
Saat penangkapan, dua unit ponsel curian berhasil diamankan. "Setelah dicek, ponsel tersebut terbukti merupakan barang hasil curian dari Puskesmas Gunung Kemala," ujar Herli.
Barang bukti kini diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:KONI Sumsel Memanas! Mosi Tidak Percaya 60 Cabor Jadi Ancaman Serius
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan dalam situasi yang dianggap aman sekalipun. (*)
Kategori :