PPPK Paruh Waktu: Gaji Sesuai UMP, Hak dan Tunjangan yang Didapatkan

Rabu 29 Jan 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

“PPPK Paruh Waktu adalah solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang efisien dan efektif,” ujar Rini.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan status, hak, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja non-ASN yang sebelumnya memiliki posisi tidak tetap di instansipemerintahan.***

 

 

 

 

Kategori :