REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah kembali memperkenalkan solusi baru untuk menata tenaga kerja non-ASN di tengah penghapusan status tenaga honorer dengan meluncurkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari reformasi kepegawaian yang memberikan fleksibilitas waktu kerja, dengan penghasilan yang disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tunjangan sesuai jabatan.
Diharapkan, kebijakan ini dapat mendukung kesejahteraan pegawai serta memastikan efektivitas layanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Kriteria dan Syarat PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sebelumnya telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Pernah Mengikuti Seleksi CPNS atau PPPK
Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.
Peserta seleksi PPPK tahap I dan II yang tidak mendapatkan formasi.
2. Memenuhi Kualifikasi Formasi Jabatan
SD/SLTP: Pengelola Umum Operasional.
SLTA: Operator Layanan Operasional.
D-III: Pengelola Layanan Operasional.
S-1/D-IV: Penata Layanan Operasional.