PPPK Paruh Waktu Resmi Diberlakukan! Ini Gaji Minimal dan Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat 31 Jan 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

"1,7 juta pegawai non-ASN ini harus ditata dengan baik hingga Desember 2024. Seluruh instansi wajib memahami dan menerapkan kebijakan ini," ujar Rini Widyantini dalam pernyataannya.

Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

Menurut KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kriteria berikut:

✅ Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

✅ Telah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II, tetapi tidak mendapatkan formasi.

✅ Teregistrasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.

Dengan sistem rekrutmen baru, data pelamar akan disesuaikan secara otomatis sehingga mereka bisa langsung mendaftar ke formasi yang tersedia.

BACA JUGA:Nasib Honorer Non-Database BKN: Gagal PPPK, Terancam PHK?

BACA JUGA:Kabar Baik-Buruk untuk PPPK 2024 Tahap I: THR Tak Dapat, Gaji Ke-13 Masih Menanti!

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah menetapkan berbagai formasi jabatan untuk PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Kategori :