PPPK Paruh Waktu Resmi Diberlakukan! Ini Gaji Minimal dan Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat 31 Jan 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, JAKARTA – Kabar baik bagi tenaga honorer! Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

KemenoanRB resmi mengeluarkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan bertujuan untuk memberikan kejelasan status serta jaminan gaji minimal bagi pegawai non-ASN.

Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah ketentuan gaji yang lebih layak bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Menurut regulasi terbaru:

✅ Gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir sebagai tenaga non-ASN.

✅ Tidak boleh lebih rendah dari standar UMP di daerah masing-masing.

✅ Berhak atas tunjangan dan fasilitas jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan skema ini, tenaga honorer yang sebelumnya bergaji rendah kini bisa mendapatkan penghasilan yang lebih stabil dan perlindungan kerja lebih baik.

BACA JUGA:Peluang Emas! Kemenpan RB Buka Peluang Pengangkatan Langsung PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

BACA JUGA:Pemerintah Keluarkan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Alokasikan 7 Jabatan

Latar Belakang Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan-RB 2025 ini diambil sebagai solusi dari penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023, sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan memberikan kesempatan kepada 1,7 juta tenaga non-ASN yang masih bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Kategori :