Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum 2025 Dipangkas, Proyek Infrastruktur Terancam Tertunda

Sabtu 01 Feb 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Pada tahun 2025, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemangkasan signifikan, yakni sebesar Rp 81,38 triliun dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 110,95 triliun.

Akibatnya, Kementerian PU hanya menerima sekitar Rp 29 triliun untuk belanja infrastruktur dan operasional.

Pemangkasan anggaran ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK Muba: Gaji dan TPP Cair Senin Depan

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyatakan bahwa pengurangan anggaran ini akan berdampak langsung pada beberapa proyek infrastruktur yang harus ditunda.

Infrastruktur yang dimaksud mencakup pembangunan jalan, bendungan, dan sistem irigasi baru untuk pertanian.

Diana menegaskan, meskipun pihaknya akan berusaha memilih prioritas, pemangkasan ini membuat rencana pembangunan infrastruktur menjadi terbatas.

BACA JUGA:Data Kemiskinan dan Pendidikan Sumsel Jadi Sorotan

Alokasi Anggaran untuk 2025

Diana menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp 29 triliun, sekitar 50% atau Rp 14,5 triliun akan dialokasikan untuk biaya operasional.

Belanja infrastruktur hanya mendapatkan porsi sebesar 24% atau sekitar Rp 7 triliun. Sisanya, sekitar Rp 7,5 triliun atau 26%, akan digunakan untuk pembayaran Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta Hibah Luar Negeri (HLN).

"Beberapa proyek memang harus diprioritaskan, terutama yang terkait dengan kewajiban yang sudah terikat, seperti PHLN dan SBSN. Untuk proyek infrastruktur yang bisa ditunda, akan kami sesuaikan dengan kemampuan anggaran," ujar Diana.

Selain itu, Diana menambahkan bahwa pengurangan anggaran juga mempengaruhi belanja pegawai, namun pos ini tidak bisa dipangkas lebih lanjut karena pegawai tetap harus menerima gaji sesuai ketentuan yang ada.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Resmi Diberlakukan! Ini Gaji Minimal dan Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Program Infrastruktur Tertunda

Kategori :