Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Usai Naik 12 Persen

Minggu 02 Feb 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen mulai 1 Februari 2025.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS yang telah mengabdi bertahun-tahun kepada negara.

Pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan melalui PT Taspen dengan skema penyesuaian berdasarkan golongan masing-masing.

BACA JUGA:GEGER DI GUNUNG MERAKSA! Ketua RT Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan, Motif Pembunuhan Masih Mister

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 Setelah Kenaikan 12 Persen

1. PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

2. PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Kategori :