3. PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
4. PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
BACA JUGA:Perumda Tirta Raja Lakukan Pengurasan, Pasokan Air Terganggu!
Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan
Pemerintah menaikkan gaji pensiunan sebagai respons terhadap meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pensiunan PNS semakin membaik.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan stabilitas keuangan negara serta upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi para pensiunan yang bergantung pada tunjangan tersebut.